Saturday 31 January 2015



Jokowi dan Abraham SamadJAKARTA - Prahara di dua lembaga hukum yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita perhatian publik. Kini saatnya, rakyat menanti gebrakan Presiden Joko Widodo yang katanya menggunakan sistem Presidensial, guna mengakhiri polemik Polri dan KPK.
"Sistem pemerintahan Jokowi-JK menganut Presidensial, artinya taat, patuh pada UUD 1945 dan Pancasila. Maka sudah saatnya Presiden Jokowi memulai gebrakan tersebut dengan cara membubarkan KPK," tegas Ketua Umum Gerakan Manusia Pancasila (Gempa) Willy Prakarsa, di Jakarta, Kamis (29/1).


TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 
Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI tampaknya akan semakin panas dan memasuki babak baru pada Senin (2/2/2015).

Hari itu adalah sidang perdana pra-peradilan yang diajukan calon kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan KPK digelar.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi pun yakin kliennya akan menang dalam gugatan tersebut. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan yang ada di tubuh lembaga anti-korupsi itu.

"Tunggu nanti pra-peradilan saya akan lakukan suprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Budi Gunawan melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan pra-peradilan tersebut.

Menurut Frederich, polemik KPK-Polri ini terjadi karena banyak pihak mengomentari soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, termasuk KPK. Dia meminta KPK untuk menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Budi.

"Kalau Anda (KPK) tidak hormati hukum, bagaimana bisa memaksa orang lain ikut hukum," kata dia.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hampir semua saksi beserta Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan KPK. KPK sampai harus melayangkan surat ke Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk memerintahkan anak buahnya memenuhi pemanggilan.


 RIBUT-Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Lapangan Monas, Minggu (9/12) ternoda. Adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang biasa disapa BW dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Azwar Abubakar yang terlibat adu mulut.
Keributan keduanya pun menjadi tontonan para pejabat negara dan aktivis anti korupsi. Aksi adu mulut terjadi saat pemasangan baliho ‘Berani Jujur Hebat’ di kantornya Gubernur Jokowi, halaman Gedung Balaikota , Jakarta Pusat.
Keduanya terlibat adu mulut terkait isu penarikan penyidik dan pengangkatan penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK. Mulanya MenPAN Azwar Abubakar datang menghampiri BW yang sedang berbicara dengan awak media.
Menteri Azwar menyampaikan ke BW bahwa sesuai aturan, PNS (Polri, Jaksa, BPK, BPKP dan Kemenkeu) yang ditugaskan di KPK memiliki masa tugas minimal empat tahun, bisa diperpanjang satu kali selama empat tahun. Maksimal PNS yang ditugaskan di KPK adalah delapan tahun. “Jadi nggak ditarik. Memang sudah selesai masa waktunya. Kembali ke induknya, selesai masa tugas,” kata MenPAN, Azwar Abubakar kepada BW.
Menurut Azwar, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ditugaskan di KPK ketika sudah habis masa tugasnya harus kembali ke institusi asalnya. Dengan demikian tidak benar ada istilah penarikan. Kecuali dia diminta kembali sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tapi, BW punya pendapat lain. Menurutnya sebelum kembali ke institusi asal, sebaiknya PPNS itu ditanya. “Kalau yang empat tahun itu sudah oke. Kemudian setelah empat tahun, kita tanya mau nyambung lagi apa nggak? Poinnya di situ. Poin saya adalah, orang yang mau ditarik itu harus ditanya,” ujar BW.
“Kalau mereka punya jawaban mau balik silakan. Kalau tidak mau balik dan KPK membutuhkan, seharusnya ada ruang,” terang BW. Entah kenapa Menteri Azwar langsung emosi. “Mana bisa begitu. Pak, dalam hidup ini komunikasi, koordinasi, bukan paksa-paksa,” tegas Azwar.
“Ya di situ letak perbedaannya Pak,” sahut BW. Menteri Azwar pun mengklaim telah menemui kesepakatan dengan Ketua KPK, Abraham Samad dan Kabareskrim Komjen Sutarman terkait persoalan ini.
“Jangan kita ribut lagi, tadi Pak Sutarman sudah terima, Pak Abraham sudah terima,” ucap Azwar. “Pak Samad terima itu urusan pribadi Pak Samad. KPK itu kolektif kolegial, nggak bisa begitu caranya,” BW menimpali.
Seolah ingin mengakhiri perdebatan itu, Menteri Azwar meminta BW membaca semua peraturan-peraturan kepegawaian beserta turunannya. Namun BW mengaku sudah mempelajari dasar pengangkatan PNS sebagai pegawai tetap KPK.
“Ini masalah perasaan banyak, kita jaga perasaaan semua pihak,” kata Azwar yang juga langsung ditanggapi BW, “Ini juga soal perasaan KPK,” bisik BW sembari berjabatan tangan.
Sementara itu 11 manusia lumpur terlibat bentrok dengan petugas saat hendak menyerbu rumah dinas Wapres Boediono di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat. Para aktivis anti korupsi ini mendesak agar Boediono segera bertanggung jawab atas kasus skandal Bank Century Rp6,7 triliun.
“Kami hanya ingin melintas rumah wapres. Tujuan kami ke Bundaran HI. Kami hanya ingin lewat perlahan-lahan di depan rumah Wapres Budiono,” kata koordinator aksi. Tapi, aksi para aktivis dihadang ratusan petugas agar tidak melintas di kawasan rumah dinas Wapres.(OTK)


Budi Waseso
Budi Waseso (sumber: Beritasatu.com/Ezra Sihite)
 Direktorat Pidana Umum Bareskrim mencium adanya unsur pidana dalam pertemuan antara Ketua KPK, Abraham Samad (AS) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), seperti yang dilaporkan KPK Watch Indonesia.
"AS jelas pasti dipanggil, tapi (kapan) pemanggilan, urusan penyidik. Kasus ini masuk pidana, kalau etik bukan urusan saya. Nanti biar penyidik (yang rumuskan pasalnya)," kata Kabareskrim Irjen Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/1).
Jenderal yang akan segera naik bintang tiga (Komjen) ini mengatakan, jika seluruh kewenangan berada di tangan penyidik, termasuk jika kelak AS diputuskan sebagai tersangka.
"Itu nantilah. Ini, kan baru kewenangan penyidik. Nanti biar penyidik yang menilai soal (AS) dijadikan tersangka. Biar penyidik yang menilai, jika sudah ada unsur-unsur pidananya, pasti sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan oleh penyidik. Bukan oleh saya, jadi tanyakan sama penyidik," kilahnya.
Mantan Kapolda Gorontalo itu juga menambahkan, jika Plt Sekjen PDIP Hasto Kristanto dan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terlibat dalam pertemuan itu juga akan dimintai keterangan.
"Soal aturan hukum, kita taat pada hukum. Siapa saja bisa jadi saksi. Kalau Hasto dan Tjahjo dipanggil juga, kita lihat nanti, pasti. Artinya, secara UU semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama," tegasnya.
Kendati AS telah membantah adanya pertemuan itu, melalui jubir KPK, namun Supriansyah alias Anca, pemilik The Capital Residence, yang dijadikan tempat pertemuan itu, mengatakan sebaliknya.
Anca, saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/1) kemarin, memastikan adanya pertemuan itu, yang juga dihadiri Hasto dan Tjahjo.
"Jadi memang ada pertemuan itu. Jadi Samad yang mengatakan, apakah boleh dia meminjam apartemen saya untuk ketemu teman-temannya, saya bilang tidak masalah," kata Supriansyah kemarin.
Dia juga mengatakan, Samad secara proaktif menghubunginya untuk meminjam apartemennya, dengan tujuan untuk bertemu dengan para petinggi PDIP itu.
"Dia yang meminta dan dia selalu datang lebih awal. Ada Pak Hasto dan belakangan ada orang yang saya tahu itu ternyata Pak Tjaho Kumolo, setelah saya lihat tivi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pertemuan itu telah dilaporkan pada polisi karena AS diduga melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Adalah Hasto yang pertama kali mengungkap pertemuan itu. Menurut Hasto, pertemuan itu terkait permintaan Samad sebagai calon wapres untuk Joko Widodo.
Hasto juga menyebut, dalam pertemuan itu ada tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP, Emir Moeis.
Polri sendiri mengaku akan menangani setiap perkara, dengan tidak melihat siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.
Sebelum AS, sejumlah petinggi KPK juga sudah dilaporkan polisi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu (28/1). Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin.
Lalu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan oleh PT Desy Timber, terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.
Saat ini Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran, terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi pada 2010.


Ilustrasi Budi Gunawan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.
Ilustrasi Budi Gunawan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. (sumber: Beritasatu.com)
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (pur) Sisno Adiwinoto menganggap tindakan Komjen Budi Gunawan (BG) yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak diperiksa sebagai tersangka Jumat (30/1) kemarin bukanlah tindakan yang keliru. Salah satu alasannya adalah karena Polri masih melakukan upaya praperadilan atas kasus yang mendera BG karena Polri merasa jika proses KPK menjadikan BG sebagai tersangka tidak melalui proses dan kewenangan hukum yang benar.
"Tidak keliru kalau tidak datang. Alasannya seperti yang disampaikan pengacara Pak BG kemarin jika kasus ini masih dalam proses praperadilan, yang diatur secara teknis jika perkara dalam proses praperadilan maka ini harusnya masuk dalam status quo," kata Sisno saat dihubungi Beritasatu.com Sabtu (31/1).
Mantan Kapolda Sulselbar ini melanjutkan masalah administratif lainnya seperti penyerahan surat panggilan dan surat penetapan sebagai tersangka yang tidak atau belum diterima BG secara resmi juga menjadi alasan pembenar mengapa jenderal bintang tiga itu tidak datang ke komisi yang berkantor di Kuningan itu.
Sisno juga setuju jika BG sejauh ini tetap fokus dengan perkaranya dengan melakukan pembelaan di wilayah hukum dan memilih tidak mengundurkan diri dari proses pencalonannya sebagai Kapolri karena pencalonannya sudah disetujui oleh paripurna DPR.
"Mengundurkan diri itu bisa dipandang tidak berani menghadapi masalah meski kalau tidak mundur diopinikan tidak sesuai moral. Tapi ya ngapain mundur, kalau benar maju terus. Secara hukum Pak BG sudah benar, ini negara hukum. Proses Pak BG sudah melalui Kompolnas, presiden sudah menggunakan hak prerogratifnya, dan DPR yang merupakan represantasi rakyat sudah menyetujui," ujarnya.
Untuk itu, masih kata Sisno, sudah merupakan kewajiban bagi presiden untuk melantik BG sebagai Kapolri definitif dan tidak menundanya seperti saat ini disaat presiden pun sudah memberhentikan Jenderal Sutarman dari kursi Kapolri.
"Kalau bicara moral, unsur moral itu sudah diadopsi di dalam hukum kita. Jadi kalau baik itu moral kalau benar itu hukum. Karena moral sudah diadopsi menjadi hukum maka letaknya menjadi di bawah hukum. Sebaiknya tentu harus baik dan benar, tapi kalau harus memilih, karena ini negara hukum, ya pilihlah yang benar, ujar Sisno.
Pensiunan jenderal bintang dua ini juga menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana KPK menggandeng TNI untuk menghadirkan paksa BG karena menurutnya itu sama saja dengan mengadu domba antara Polri dengan TNI.
"Ada yang selalu merasa di atas hukum dan bahkan tidak menghiraukan Kompolnas, Presiden, dan DPR. Kalau pasal makar masih ada, tindakan KPK ini kira-kira bisa dijerat dengan pasal makar karena mereka melawan pemerintah, mbalelo,” kata Sisno


Presiden Joko Widodo (kedua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (kedua kiri belakang) memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).
Presiden Joko Widodo (kedua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (kedua kiri belakang) memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1). (sumber: Antara/Widodo S Jusuf)
Di tengah isu menghangat antara Polri dan KPK, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi melakukan aksi di Istana Negara dan Mabes Polri. Para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "Save Polri".
Presidium Kamerad Haris Pertama mengatakan, aksi itu murni gerakan membela kepolisian yang telah dihancurkan oleh orang-orang yang bertamengkan anti korupsi.
"'Save Polri' dari oknum KPK yang mempunyai nafsu politik yang sangat tinggi," teriak Haris dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jumat (23/1).
Gerakan ini kata Haris bukan untuk mendukung koruptor, tapi murni membela lembaga pemerintahan yang kewenangannya langsung di bawah Presiden dari upaya pelemahan. "Kami tidak benci KPK, tapi kita lawan orang-orang yang ingin menghancurkan Polri," tegasnya.
Terkait dengan penangkapan pimpinan KPK Bambang Widjajanto oleh pihak Kepolisian, dirinya tidak melihat ini adalah upaya balas dendam polisi atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan.
"Jika BW punya dosa dan salah, kenapa harus dibela? Proses secara hukum, ini negara hukum. Jangan karena dia pimpinan KPK, terus bisa bebas melakukan kejahatan," beber Haris.
Haris menyesalkan sejumlah pihak yang langsung merespons save KPK ketika BW ditangkap, padahal belum tentu BW bersih. "Jangan kemudian dia orang KPK, dibela oleh aktivis seolah-olah dia tidak punya kasus. Kami cinta KPK, bebaskan KPK dari orang-orang munafik. Dan Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat juga harus kita lindungi dari upaya penghancuran citra polisi di mata masyarakat," kata mantan aktivis HMI ini.
Dalam orasinya, Haris juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.
"Penangkapan BW bukti pimpinan KPK banyak terganjal kasus, maka hari ini kami minta Presiden untuk segera melantik Budi Gunawan," tutup Haris.


Pertanyaannya, bagaimana dengan tugas-tugas kepolisian lainnya? Kalau menghadapi bandit atau bandar narkoba, tentu polisi harus sangat tegas, karena mereka nyata-nyata berhadapan dengan perusak bangsa. Menghadapi orang-orang seperti ini polisi bisa bersikap atau bertindak seperti dalam film “The Raid” yang banyak mendapatkan apresiasi itu. 
Tetapi bagaimana jika yang dihadapi itu adalah para demonstran yang bermaksud menyalurkan apresiasi mereka kepada pemerintah atau pihak tertentu? Tentu saja mereka bukanlah bandit atau penjahat yang harus ditindak dengan represif. Menurut saya, di sinilah sisi humanis polisi perlu ditonjolkan.
Suatu contoh yang perlu kita berikan apresiasi yang sangat tinggi adalah seperti yang dilakukan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rahman Baso, saat menghadapi demo di depan Gedung Sate yang menjadi pusat pemerintahan di kota Bandung pada tahun 2012 yang lalu. Alih-alih menyiapkan pasukan untuk “siap tempur”, dia justru memerintahkan sekitar 1.500 aparat gabungan dari Dalmas Polda Jabar, Dalmas Polrestabes Bandung, serta Pasukan dari Satbrimobda Jabar menenangkan diri, lalu duduk bersimpuh dengan barisan yang teratur, dan lalu berzikir melantunkan kebesaran Allah SWT (beritanya bisa dibaca di sini).
“Kami sadar akan tugas dan risiko kami, dan kami juga tahu siapa yang ada di hadapan kami. Sehingga tidak mungkin kami menyerang adik kami, rekan kami dan saudara kami sendiri,” ungkap Kapolrestabes Bandung.
Rupanya pendekatan ini sangat ampuh, seperti yang diberitakan, pada awalnya dalam kondisi saling berhadapan, demonstran dari kalangan mahasiswa berupaya memancing emosi aparat keamanan yang berjaga. Kata-kata seperti, “Polisi penghianat bangsa, polisi pelindung kapitalis,” diteriakkan. Para pendemo yang berasal dari Gema Keadilan dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sontak terdiam dan terperangah. 
Kemudian seperti yang diberitakan oleh televisi tadi pagi (31 Maret 2012), mereka lalu berjabat tangan. Suasana damai pun tercapai, penyampaian aspirasi tetap dilakukan oleh para pendemo, namun tidak ada aksi anarkis yang terjadi.
Saya membaca dan menonton berita ini juga seakan tak percaya bahwa ini bisa terjadi. Polisi menghadapi demonstran bukan dengan kekerasan, melainkan dengan sikap lunak dan simpatik, dan inilah menurut saya salah satu pengejewantahan kata-kata “polisi yang humanis”. Terbukti, pendekatan ini mampu meredam terjadi konflik kekerasan. Bahkan di layar televisi saya menyaksikan, beberapa polisi menitikkan air mana sambil berzikir di teriknya siang.
Memang zikir ini tidak ada dalam protap ataupun perkap tentang penanganan demonstrasi atau unjuk rasa di lapangan. Tapi ini akan sungguh suatu pendekatan terobosan yang sangat humanis dilakukan oleh polisi.
Jadi polisi memang tidak mudah, di satu sisi polisi memang dilatih untuk menghadapi kondisi terburuk sehingga harus bertindak penuh kekerasan seperti yang kita tonton dalam film “The Raid”, tetapi di sisi lain juga harus bersikap simpatik, ramah, dan humanis. Menjadi polisi itu seakan-akan dituntut menjadi insan yang sempurna, dan ini memang tidak mudah. Repotnya, jumlah polisi yang nakal yang bikin susah masyarakat juga banyak.
Semoga aparat kepolisian bisa terus bersikap simpatik seperti itu, mengutamakan pendekatan humanis, apapun bentuknya, jika berhadapan dengan masyarakat, dan bertindak tegas jika berhadapan dengan para bandit, koruptor, dan sejenisnya. Memang tidak mudah membuat polisi yang jumlahnya 400.000 lebih ini memiliki budaya demikian secara instan. Tetapi saya tetap berharap, proses humanis ini tetap berlangsung, sehingga polisi lebih baik lagi dan mampu mendapatkan simpati masyarakat. Semoga juga polisi-polisi nakal jumlahnya berkurang, sehingga semakin memperbaiki organisasi dan personelnya dalam rangka “trust building“.


Beberapa pemikiran saya mengenai upaya-upaya untuk “menyelamatkan” Kepolisian Negara RI (Polri) … Negara manapun membutuhkan polisi dalam sistem negaranya, dan kita pun butuh Polri dalam kehidupan bernegara dan berbangsa … #savePolri
01. Pada zaman orde baru, Polri tenggelam dalam wadah ABRI dan seakan tak punya taji. Pemisahan Polri dari ABRI di awal orde reformasi dimaksudnya supaya Polri bisa kuat dan punya taji untuk menjalankan tugasnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, termasuk di dalamnya mengatasi kriminalitas seperti extraordinary crime korupsi, narkoba, dan terorisme di negeri ini. Untuk itu Polri sudah mencanangkan transformasi internal organiasinya, yaitu transformasi struktural, instrumental, dan kultural. Sebagai lanjutannya Polri juga sudah menyusun blue printReformasi Birokrasi serta Program Revitalisasi.
02. Tetapi sayang sekali, pencapaiannya masih jauh dari yang diharapkan, terutama mendapatkan kepercayaan (trust building) dari masyarakat sesuai dengan sasaran Rencana Stratejik Polri 2005 – 2010. Pada akhir tahun 2010, harian Kompas (27 Desember 2010) menurunkan hasil survei yang menunjukkan bahwa dari 4 (empat) institusi penegak hukum di negara ini, yaitu KPK, Kejaksaan, Kehakiman, dan Polri, maka nilai terendah diperoleh oleh Polri. Survei yang sifatnya persepsional ini menunjukkan bahwa di mata masyarakat, Polri masih dianggap belum menunjukkan kinerja yang maksimal dan masih belum memperoleh kepercayaan yang diharapkan. Sekitar 77% responden menilai kinerja Polri itu buruk.
03. Untuk itu, masyarakat harus mendesak Polri membersihkan dirinya dari oknum-oknum polisi nakal, dan memberdayakan para polisi yang idealis dan penuh dedikasi untuk menjadi motor di tubuh Polri untuk menjalankan tugas-tugasnya. Ini berarti Polri membersihkan dirinya dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seperti yang sudah dikampanyekan akhir-akhir ini, sehingga menunjukkan hasil yang nyata. Kami percaya masih banyak polisi yang memiliki integritas, bekerja secara profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kepada mereka lah harapan digantungkan untuk pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum di negara ini berjalan dengan baik, mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

04. Masyarakat juga harus mengawal Polri dari semua upaya sistematis yang bertujuan untuk melemahkan Polri, antara lain melemahkan secara anggaran sehingga kegiatan operasional pun tidak berjalan secara optimal, peralatan kalah canggih dibanding pelaku kejahatan, dan akhirnya Polri terpaksa menggalang dana dari pihak lain untuk menutupi biaya operasionalnya. Ini juga termasuk menjaga Polri dari upaya-upaya yang melemahkan nyali seperti selalu menakut-nakuti anggota polisi dengan isu politik dan HAM yang keliru dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak mampu bertindak tegas, padahal polisi memiliki hak untuk bertindak tegas dan represif jika diperlukan, tetapi tentu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
05. Masyarakat mendesak pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan anggota Polri, terutama polisi yang berpangkat rendah sehingga setidaknya bisa hidup layak di tengah-tengah masyarakat. Kami menyadari bahwa tugas mereka sangat rentan dengan “menyabung nyawa”, maka jaminan untuk keluarga sangat diperlukan. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi berpikir untuk mencari tambahan nafkah dengan cara-cara yang melanggar hukum. Rantai kolusi polisi dengan pihak yang (berpotensi) melanggar hukum harus diputus segera.
06. Masyarakat harus mendorong Polri mempercepat upaya-upaya transformasi dan reformasi internal di tubuh Polri, memperkuat organisasi dengan menerapkan sistem manajemen dengan akuntabilitas tinggi, manajemen kinerja yang baik, efektivitas dan efisiensi proses, sehingga Polri menjadi organisasi yang solid dan memiliki kinerja tinggi. Dalam hal ini termasuk dengan menerapkan sistem rekruitmen dan manajemen karir berbasis kompetensi dan kinerja sehingga mereka yang terbaiklah yang akan memimpin Polri di masa depan.
07. Mendesak Polri agar memberikan upaya yang lebih banyak kepada aspek-aspek pre-emptif dan preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberdayakan community policing, karena walau bagaimanapun mencegah selalu jauh lebih baik daripada mengatasi atau memperbaiki. Ini juga termasuk upaya-upaya pre-emptif dan preventif di berbagai bidang seperti lalu lintas, dan sebagainya. Ini berarti polisi adalah pihak yang menjadi inisiator keamanan dan ketertiban, bukan pihak yang datang belakangan setelah terjadi suatu kejadian. Dalam hal ini termasuk memberdayakan intelijen polisi untuk mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat sejak dini, sehingga mampu meredam terjadinya konflik dan kerusuhan.
08. Melakukan reformasi pada sistem pendidikan Polri dengan memasukkan materi-materi mutakhir mengenai kepolisian, HAM, dan yang terpenting adalah etika profesi, pendekatan sosial budaya yang humanis kepada masyarakat, dan semua materi yang mampu mendorong polisi menjadi humanis (tidak mengkedepankan kekerasan), menggunakan pendekatan ilmiah seperti scientific crime investigation, dalam menjalankan tugas-tugasnya, tanpa menghilangkan ketegasannya. Proses belajar-mengajar pun harus direformasi dengan pendekatan yang mutakhir dan mampu memberikan kompetensi yang tinggi kepada personel Polri guna menjalankan tugas di lapangan.
09. Mendesak supaya peran Kompolnas lebih diberdayakan dengan memberikan kewenangan konsultatif dan pengawasan, dan lebih banyak memasukkan tokoh-tokoh masyarakat dengan integritas tinggi, dan ini diperluas sampai dengan tingkat wilayah. Ini sejalan dengan semangat partnership building yang dicanangkan oleh Polri pada rencana strategisnya.
Ada yang mau menambahkan? … #savePolri









Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sedang berada dalam masalah yang berat. Bagaimana tidak? Pertemuan antara Samad dengan petinggi partai PDIP, Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo ternyata mulai terungkap kebenarannya bukan sebagai fitnah seperti apa yang menjadi reaksi Samad saat hal tersebut terungkap ke publik.
Terungkapnya pertemuan Samad – Hasto di Menara Capital bermula dari munculnya artikel di Kompasiana yang berjudul ‘Rumah Kaca Abraham Samad’. Lihat: Kompasiana - Rumah Kaca Abraham Samad Artikel tersebut langsung mendapat perhatian publik. Bukan hanya artikel Rumah Kaca saja, setelah artikel tersebut  Hasto mengadakan Konferensi Pers untuk membeberkan pertemuan Samad dengan Hasto atas inisiatif D1 dan D2. Lihat: Tempo - Soal Pertemuan Samad, Hasto Minta KPK Diselamatkan Seusai konferensi Pers ini, Samad membantah dengan menyatakan kalau hal tersebut adalah fitnah. Lihat: Detikcom - Abraham Samad Tegaskan Tudingan Hasto Fitnah Belaka Bukan hanya membantah, Samad sebagai Ketua KPK menangis dengan mengatakan ada upaya penghancuran KPK dengan fitnah yang ditujukan kepadanya. Lihat: Vivanews - Abraham Samad Menangis
Kemarin, kebenaran hal tersebut semakin nyata jelas terungkap. Apa yang ditulis dalam artikel Kompasiana ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ dan Konferensi Pers yang diadakan Hasto, dibenarkan oleh pemilik apartment Menara Capital. Pada saat itu Samad menemui Hasto dan Tjahjo memakai topi dan masker seperti yang Hasto jelaskan pada Konferensi Pers. Lihat: Detikcom - Pemilik Apartemen Supriansa: Samad Selalu Memakai Masker Saat Bertemu
Dari fakta-fakta tersebut, saya melihat bahwa Samad telah melakukan kebohongan besar disini. Samad hanyalah seorang politisi yang haus akan jabatan (Cawapres). Haus jabatan Samad ini mencerminkan kalau dirinya bukanlah seseorang yang benar-benar berniat untuk memberantas tuntas Korupsi di negeri ini.
Nasib Samad kini berada di ujung tanduk karena Samad telah melanggar etika seorang pimpinan KPK.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Samad adalah Pelanggaran Kode Etik KPK No. Keputusan No.6/P-KPK/02/2004, yaitu:
-Memberikan atau Menjanjikan Sesuatu apapun kepada siapapun juga
-Menerima Langsung atau Tidak Langsung Dari Siapapun Juga Suatu Janji Atau Pemberian
-Setia Mempertahankan dan Mengamalkan Peraturan Perundang-undangan
-Senantiasa Sungguh-Sungguh dan Jujur
-Menolak atau Tidak Menerima Atau Mau Dipengaruhi Oleh Campur Tangan Siapapun.
-Bertentangan dengan kewajiban dan Hukum
a) menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, layak dan pantas.
b)pasal 6 ayat 1 (m) : “menghilangkan sikap arogansi dan sektoral”
c) pasal 6 ayat 1(n) : “Mengindentifikasi setiap kepentingan yang timbul atau mungkin benturan kepentingan yang timbul dan memberitahukan ke pemimpin lainnya sesegera mungkin.
d) pasal 6 ayat 1 (q) menahan diri terhadap godaan yang berpotensi mempengaruhi substansi keputusan
e) pasal 6 ayat 1 (r) : “memberitahukan dengan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan tugas maupun tidak.
f) pasal 6 ayat 1 (u) : “Membatasi pertemuan di ruang publik seperti di hotel, restoran atau lobi kantor atau hotel atau di ruang publik lainnya.
Saya senang mendengar terungkapnya skandal Samad ini karena tentu saja hal ini akan menjadi hal yang bagus untuk lembaga seperti KPK. Kenapa? KPK dapat dibersihkan dari orang-orang kotor seperti Samad ini. Tentu saja pelanggaran tersebut harus segera diusut tuntas, Samad pun seharusnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK atas dasar hal-hal tersebut. Kalau saja Samad menolak untuk dicopot, tentu saja hal ini akan melemahkan kepercayaan publik pada KPK. Bahayanya, jika publik sudah luntur kepercayaannya, semakin lama KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi akan hancur. Kehancuran KPK inilah yang sudah ditunggu oleh para koruptor. Para koruptor akan tersenyum bahagia melihat kehancuran KPK.
Sebaiknya saat ini semua pihak mendukung pengusutan kasus Abraham Samad juga kasus yang menerpa Budi Gunawan hingga tuntas. Saya pun setuju kalau Budi Gunawan dibatalkan menjadi Kapolri, juga seharusnya Samad dicopot sebagai ketua KPK untuk fokus menghadapi pelanggaran yang Samad lakukan.
Sebagai penegak hukum, sudah seharusnya Polri dan KPK bersih dari pelanggaran hukum. Jikalau ada yang melanggar hukum, usut kasusnya sampai tuntas dan copot jabatannya. Polri dan KPK harus segera membersihkan ‘tubuh’ mereka dengan mengusut tuntas kasus Budi Gunawan dan mencopot Abraham Samad.
Walaupun citra polisi dianggap buruk, namun jika kita ingin tidur dengan tenang, kita tetap membutuhkan polisi ada ditengah tengah masyarakat….
*Siapa yang diuntungkan dan berjingkrak jingkrak melihat perseteruan KPK-Polri? Jelas para koruptorlah yang bertepuk tangan sambil menari dan berjingkrak kesenangan. Maka dari itu, mari bersama kita selamatkan negeri ini dengan menyelamatkan semua aset bangsa, terutama para penegak hukum kita dari tangan para koruptor….

Thursday 29 January 2015








OPINI | 08 December 2013 | 22:48  Dibaca: 223    Komentar: 29    4 

Selama sidang LHI, saya berusaha menahan diri untuk bersangka baik bahwa (jaksa) KPK adalah makhluk suci. LHI mungkin salah, karena itu bisa saja kesalahan itu harus ditebus oleh LHI dengan penjara dan denda.
Saya tertarik sekali ingin mengetahui dibagian mana LHI bersalah sehingga menyeret dia ke pintu penjara. Semakin mendekati ke titik akhir, semakin terlihat KPK memang mengada-ada. Mulai dari blow up kasus sehingga mengarah kepada pencitraan bahwa PKS bersalah dengan menyeret pemberitaan tidak jelas dan tidak berhubungan dengan inti kasus, yang mengutip salah satu kader teras PKS dengan istilah festivalisasi kasus. Sangat terlihat bagaimana JB, jubir KPK bersilat lidah seolah-olah KPK berdiri disudut netral.
Tuntutan jaksa yang selalu berusaha mempaketkan AF dengan LHI juga merupakan salah satu jurus dari KPK untuk menceburkan LHI dalam kesalahan yang dibuat oleh AF. Tentu saja pembuktian, jika AF bersalah maka LHI bersalah menjadi salah satu logika yang dipaksakan untuk diterima publik. Sehingga vonis hakim ini merupakan salah satu alasan untuk mendekatkan LHI pada sebuah kesalahan. Sebuah strategi yang sangat manis.
Namun demikian, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Tuduhan-tuduhan yang dipaksakan ini sangat terkesan diskenariokan. Bahkan kita bisa melihat salah satu benang merah yang sangat diada-adakan untuk menjerat LHI adalah adanya ”bukti” bahwa duit2 dari AF memang untuk LHI. Namun kita bisa membaca bahwa semua ”bukti-bukti” yang dibawa jaksa untuk menjerat LHI terbukti diskenario dengan logika yang sangat lemah. Karena itu KPK berusaha membuat kebohongan publik dengan memalsukan tuduhan. Kebohongan itu yang paling jelas adalah kutipan kata2 AF kepada supirnya: “Alun jangan jauh-jauh dari mobil ada daging busuk” dan dipelintir dengan penuh kebohongan menjadi: ”Alun jangan jauh-jauh dari mobil ada daging busuk Luthfi”. Dan kebohongan ini kalau diurut lebih lanjut, uang 300 juta dipakai oleh AF sendiri, dan ini ditutup-tutupi KPK dengan berbagai cara. Sedangkan yang 1 M bisa diperinci, 20 juta sudah diambil AF, sedangkan 800 juta akan diberikan untuk pembayaran Furnitur dan Mobil yang wakil2 dari dua Dealer mobil dan Toko Furnitur sudah hadir. Dan sekali lagi, KPK buru2 menyatakan OTT dengan meninggalkan kedua wakil itu. KPK yang ”melupakan” dua orang itu tidak lebih dari sebuah skenario besar untuk menjatuhkan LHI dan lebih jauh PKS.
Kebohongan terbesar dari KPK inilah yang menjadi pijakan utama untuk menuduh bahwa duit itu untuk LHI. Sehingga masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak lebih dagelan KPK. OTT tidak lebih dari Operasi Hancurkan PKS. Dan saya semakin yakin dengan kata-kata AM diawal dia diangkat menjadi Presiden PKS. Memang ada konspirasi yang KPK hanya sebagai operator. Slogan KPK berani jujur tidak lebih dari sebuah topeng kebusukan dari para komisioner KPK yang berlumuran dosa2 korupsi dan kepentingan. Tapi kami maklum kalau KPK hanya sebuah skrup kecil dari sebuah jaring laba-laba raksasa kepentingan. 
Namun demikian, mengorbankan orang tidak bersalah dengan tuduhan yang mengada-ada adalah sebuah kekejaman yang tiada tara. Tidaklah mungkin membangun Indonesia bersih dengan cara-cara kotor. Yang ada adalah hanya menjaga kepentingan pihak tertentu.
Yang paling krusial adalah hakim. Beranikah jujur dan membebaskan LHI ? ataukah memilih menuruti opini yang diarahkan oleh si maha kuasa melalui tangan2 media dan KPK ?
Semoga para hakim masih sadar, bahwa di akhirat nanti mereka bisa menjadi terdakwa. Tidak hanya itu, jika suatu saat nanti sangat mungkin kebenaran tidak lagi bisa ditutup-tutupi


Abraham Samad menyindir akun TM2000 sebagai penyebar informasi negatif. Kemudian dibalas oleh TM2000 dengan membuka sejumlah kebohongan Samad terkait dengan kapasitas intelektualnya sebagai ketua KPK yang tidak paham hukum dengan bergaya LSM serta berbagai janji mengungkap korupsi yang dahulu dia gembar gemborkan ternyata hasilnya minus, bahkan KPK diduga oleh TM2000 tengah bersandiwara dan menipu publik dengan berbagai manipulasi hukum dan secara kasar mempatieskan beberapa kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah. Inilah ulasan TM2000 tentang kebobrokan Samad dan KPK.


  • 1. Eng ing eeng… kita bahas tentang sentilan abraham samad terhadap akun @triomacan2000 yg katanya suka twitkan informasi negatif. Benarkah?
  • 2. Pertama kita bahas dulu apa yang dimaksud dgn info negatif yg disampaikan Samad. Kalau yg dimaksudkan adalah twit2 info korupsi, monggo.
  • 3. Kami tdk membantah jika yg dimaksud Samad adalah fokus twit kami terkait korupsi, penyimpangan, amoral, kemunafikan dan sejenisnya
  • 4. Karena akun ini memang didedikasikan utk mendorong pemberantasan korupsi, hancurkan kemunafikan, lawan kejahatan & utk pencerahan publik
  • 5. Tetapi jika yang dimaksud Samad bhw akun ini penyebar berita bohong sebagaimana Samad yang terkenal sbg seorang pembohong, kami menolak
  • 6. Siapa yang tdk tahu bhw Samad itu adalah penipu ? Siapa yang percaya dgn ucapan dan janji Samad yg mayoritas adalah dusta ?
  • 7. Coba hitung berapa kali Samad berbohong mengenai target2 dan janji2nya terkait kinerja KPK dlm pemberantasan korupsi ? Ratusan? Ribuan?
  • 8. Contoh : Samad janji selesaikan kasus korupsi Century paling lama setahun. Fakta ? Tdk. BOHONG
  • 9. Samad janji pada Des 2011 bhw dia akan sikat korupsi istana. Fakta ? BOHONG !
  • 10. Samad janji akan sikat dan usut siapa saja yang korupsi, termasuk klrga dan saudara sendiri. Fakta ? BOHONG BESAR.
  • 11. Jangankan Saudara sendiri, seniornya seperti tamsil linrung yang nyata2 korupsi di PPID Transmigrasi bersama @MuhaiminIskand dipetieskan
  • 12. Contoh lagi, bgmn korupsi mafia banggar ? Siapa yg diusut oleh Samad ? Hanya teri doank ..Wa Ode N. Samad penipu dan pendusta !
  • 13. Mau contoh lagi penipuan Samad ? Samad Si Raja Omdo, Raja Bual ? Mana penyelesaian kasus2 besar yg sdh dilaporkan ke KPK ? NOL !
  • 14. Ketua DPR Marzuki alie laporkan korupsi Mafia Anggaran di BURT, termasuk mark up ruangan rapat Banggar. Diproses ? NO ! Samad pendusta !
  • 15. Mana pengusutan kasus korupsi penyerobotan konsesi lahan tambang Bukit Asam yg dilaporkan mantan Menhuhkam Patrialis Akbar ? No. BOHONG
  • 16. Mana pengusutan Samad utk mafia pajak yang dulu dia janjikan ? TIPU ! Mana pengusutan kasus Petral ? Samad penipu !
  • 17. Mana janji samad utk tangkap Choel atau usut Ibas ? NIHIL. Samad itu banyak bual dan pembohong besar ! Campakan saja Samad kelaut. Hehe
  • 18. Kami punya daftar panjang kasus korupsi yang dijanjikan Samad yang sampai detik ini gagal dipenuhinya. Pendusta !
  • 19. Lalu siapakah samad itu ? Kami juluki dia pembual dan penjahat kelamin hehe…karena kami tahu kelakuannya dulu sampai skrg hehe
  • 20. Lalu bgmn dgn kinerja KPK jilid 3 ini ? Kualitas sampah dan dipenuhi oleh komisoner dan pimpinan yang kriminal. Samad pembocor spindik
  • 21. Samad juga lakukan tebang pilih, diskriminasi kasus dan abuse of power. Banyak sekali pelanggarannya. Dari sisi etika, hukum & prosedur
  • 22. Siapa yang bisa bantah bhw Samad suka melanggar SOP dan lakukan kejahatan dlm penetapan TSK angie pada korupsi Wisma Atlet ? Samad Tipu
  • 23. Samad tetapkan angie sbg TSK Wisma Atlet tnp Sprindik dan tanpa bukti. Lalu dgn sewenang2 ganti status TSK nya dgn korupsi Diknas. Keji
  • 24. Samad ga usah banyak bual deh, kami tahu kelakuaan dan kapasitas anda. Penyidik2 dan internal KPK aja mual lihat gaya anda hehe. Sekian
  • Content from Twitter
  • Banyak penjahat termasuk samad bilang kita negatif , tunjukan..siapa yg nuduh fitnah..tunjukan dimana fitnahnya hehe..mampu ? Kagak tuh hehe
  • Nanti kami kultwitkan 100 kebohongan KPK ..spy rakyat tahu bhw KPK jilid 3 termasuk Samad adalah PENGKHIANAT Amanah Rakyat …
  • Oh ya ada satu kebusukan besar KPK dlm kasus Hambalang yakni : tdk TSK kan M Arifin, Konsultan Hambalang yg korupsi dan menyuap Choel/andi
  • Knp M Arifin tdk jd TSK? 1) Arifin sdh dibeli Choel 2) Arifin donatur Samad wktu mau jd Ketua KPK 3) Ex pacar sama = istri muda Arifin. Ayo!
  • Dulu tdk ada yg percaya twit kami bhw samad itu kader Tamsil. Pernah ikut tamsil di PAN, pernah gabung Tamsil ke PKS. Dan Info kami terbukti
  • Ketika operasi OTT KPK terhadap LHI dan Fatonah, BW cs merahasiakan OTT itu dari Samad, kenapa ? Karena Samad kader PKS dan pasti dibocorkan
  • Menyingkirkan Samad dari jabatan ketua KPK, bagi kami tdk terlalu sulit, cukup minta 3 saksi yg sdh kami temui utk buka kedok Samad hehe
  • Itu sebab Samad sangat takut kepada kami karena tahu rahasia busuknya. Baik selama di Jakarta atau pun ketika dia jadi aktivis di Makassar
  • Oh ya, ada satu rahasia Samad yang perlu dan tdk masalah jika kami buka skrg. Mau tahu ? Samad itu tdk mengerti betul teknis dan ilmu hukum
  • Coba lihat, apakah Samad pernah bicara dlm konteks hukum, analisa hukum, kontruksi hukum, dst ? Tdk pernah. Kenapa? Wong ga ngerti hehe
  • Lihat saja kosa kata yang dipilih atau diucapkan Samad, tdk berubah dari sejak di makassar 10 thn lalu, hingga skrg ini. Dangkal dan hampa
  • Bgmn dgn gelar Doktor Hukum Samad ? Coba saja cek ke Univ Hasanudin Makassar. Berapa kali benar2 masuk kuliah. Ga jelas statusnya di Unhas
  • Coba bicara dgn Samad pakai bahasa atau istilah hukum, apa dia ngerti ? Apa dia balas dgn bahasa hukum juga..ga pernah tuh hehe
  • Samad itu lemah pengetahuan hukumnya. Dulu teman2 kami para penyidik KPK stress dibuatnya karena kebodohan samad memahami sebuah kasus
  • Yang selalu diucapkan Samad itu, Kpk sdh punya 2 alat bukti utk menetapkan ybs jadi tersangka. Itu tok. Kalau ditanya, ga mampu menjelaskan
  • Kami dulu sempat lega ketika wkl ketua KPK zulkarnaen mau mendidik dan bimbing samad agar tdk terlalu kelihatan begonya..namun..
  • Namun setelah hampir 2 thn samad tak juga makin cerdas, zul pun malas ngajari si pa bambang natolo’ ini. Besar badan tapi tolol..pabote

Jam Dinding

Tanggal

SocialMedia

Categories

Unordered List

Sample Text

Ordered List

Video

Pages

Powered by Blogger.

Social Icons

Sample Text

Followers

Featured Posts

Visitor Save Polri Blog

Flag Counter

Live Traffic Save Polri Blog

Cek Paket JNE

Cek :

Cek Paket TIKI

Cek :

Pos Indonesia

Cek :

International Clock

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget