Ilustrasi Budi Gunawan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.
Ilustrasi Budi Gunawan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. (sumber: Beritasatu.com)
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (pur) Sisno Adiwinoto menganggap tindakan Komjen Budi Gunawan (BG) yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak diperiksa sebagai tersangka Jumat (30/1) kemarin bukanlah tindakan yang keliru. Salah satu alasannya adalah karena Polri masih melakukan upaya praperadilan atas kasus yang mendera BG karena Polri merasa jika proses KPK menjadikan BG sebagai tersangka tidak melalui proses dan kewenangan hukum yang benar.
"Tidak keliru kalau tidak datang. Alasannya seperti yang disampaikan pengacara Pak BG kemarin jika kasus ini masih dalam proses praperadilan, yang diatur secara teknis jika perkara dalam proses praperadilan maka ini harusnya masuk dalam status quo," kata Sisno saat dihubungi Beritasatu.com Sabtu (31/1).
Mantan Kapolda Sulselbar ini melanjutkan masalah administratif lainnya seperti penyerahan surat panggilan dan surat penetapan sebagai tersangka yang tidak atau belum diterima BG secara resmi juga menjadi alasan pembenar mengapa jenderal bintang tiga itu tidak datang ke komisi yang berkantor di Kuningan itu.
Sisno juga setuju jika BG sejauh ini tetap fokus dengan perkaranya dengan melakukan pembelaan di wilayah hukum dan memilih tidak mengundurkan diri dari proses pencalonannya sebagai Kapolri karena pencalonannya sudah disetujui oleh paripurna DPR.
"Mengundurkan diri itu bisa dipandang tidak berani menghadapi masalah meski kalau tidak mundur diopinikan tidak sesuai moral. Tapi ya ngapain mundur, kalau benar maju terus. Secara hukum Pak BG sudah benar, ini negara hukum. Proses Pak BG sudah melalui Kompolnas, presiden sudah menggunakan hak prerogratifnya, dan DPR yang merupakan represantasi rakyat sudah menyetujui," ujarnya.
Untuk itu, masih kata Sisno, sudah merupakan kewajiban bagi presiden untuk melantik BG sebagai Kapolri definitif dan tidak menundanya seperti saat ini disaat presiden pun sudah memberhentikan Jenderal Sutarman dari kursi Kapolri.
"Kalau bicara moral, unsur moral itu sudah diadopsi di dalam hukum kita. Jadi kalau baik itu moral kalau benar itu hukum. Karena moral sudah diadopsi menjadi hukum maka letaknya menjadi di bawah hukum. Sebaiknya tentu harus baik dan benar, tapi kalau harus memilih, karena ini negara hukum, ya pilihlah yang benar, ujar Sisno.
Pensiunan jenderal bintang dua ini juga menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana KPK menggandeng TNI untuk menghadirkan paksa BG karena menurutnya itu sama saja dengan mengadu domba antara Polri dengan TNI.
"Ada yang selalu merasa di atas hukum dan bahkan tidak menghiraukan Kompolnas, Presiden, dan DPR. Kalau pasal makar masih ada, tindakan KPK ini kira-kira bisa dijerat dengan pasal makar karena mereka melawan pemerintah, mbalelo,” kata Sisno