Saturday, 31 January 2015



Jokowi dan Abraham SamadJAKARTA - Prahara di dua lembaga hukum yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita perhatian publik. Kini saatnya, rakyat menanti gebrakan Presiden Joko Widodo yang katanya menggunakan sistem Presidensial, guna mengakhiri polemik Polri dan KPK.
"Sistem pemerintahan Jokowi-JK menganut Presidensial, artinya taat, patuh pada UUD 1945 dan Pancasila. Maka sudah saatnya Presiden Jokowi memulai gebrakan tersebut dengan cara membubarkan KPK," tegas Ketua Umum Gerakan Manusia Pancasila (Gempa) Willy Prakarsa, di Jakarta, Kamis (29/1).


TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 
Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI tampaknya akan semakin panas dan memasuki babak baru pada Senin (2/2/2015).

Hari itu adalah sidang perdana pra-peradilan yang diajukan calon kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan KPK digelar.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi pun yakin kliennya akan menang dalam gugatan tersebut. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan yang ada di tubuh lembaga anti-korupsi itu.

"Tunggu nanti pra-peradilan saya akan lakukan suprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Budi Gunawan melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan pra-peradilan tersebut.

Menurut Frederich, polemik KPK-Polri ini terjadi karena banyak pihak mengomentari soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, termasuk KPK. Dia meminta KPK untuk menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Budi.

"Kalau Anda (KPK) tidak hormati hukum, bagaimana bisa memaksa orang lain ikut hukum," kata dia.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hampir semua saksi beserta Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan KPK. KPK sampai harus melayangkan surat ke Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk memerintahkan anak buahnya memenuhi pemanggilan.


 RIBUT-Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Lapangan Monas, Minggu (9/12) ternoda. Adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang biasa disapa BW dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Azwar Abubakar yang terlibat adu mulut.
Keributan keduanya pun menjadi tontonan para pejabat negara dan aktivis anti korupsi. Aksi adu mulut terjadi saat pemasangan baliho ‘Berani Jujur Hebat’ di kantornya Gubernur Jokowi, halaman Gedung Balaikota , Jakarta Pusat.
Keduanya terlibat adu mulut terkait isu penarikan penyidik dan pengangkatan penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK. Mulanya MenPAN Azwar Abubakar datang menghampiri BW yang sedang berbicara dengan awak media.
Menteri Azwar menyampaikan ke BW bahwa sesuai aturan, PNS (Polri, Jaksa, BPK, BPKP dan Kemenkeu) yang ditugaskan di KPK memiliki masa tugas minimal empat tahun, bisa diperpanjang satu kali selama empat tahun. Maksimal PNS yang ditugaskan di KPK adalah delapan tahun. “Jadi nggak ditarik. Memang sudah selesai masa waktunya. Kembali ke induknya, selesai masa tugas,” kata MenPAN, Azwar Abubakar kepada BW.
Menurut Azwar, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ditugaskan di KPK ketika sudah habis masa tugasnya harus kembali ke institusi asalnya. Dengan demikian tidak benar ada istilah penarikan. Kecuali dia diminta kembali sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tapi, BW punya pendapat lain. Menurutnya sebelum kembali ke institusi asal, sebaiknya PPNS itu ditanya. “Kalau yang empat tahun itu sudah oke. Kemudian setelah empat tahun, kita tanya mau nyambung lagi apa nggak? Poinnya di situ. Poin saya adalah, orang yang mau ditarik itu harus ditanya,” ujar BW.
“Kalau mereka punya jawaban mau balik silakan. Kalau tidak mau balik dan KPK membutuhkan, seharusnya ada ruang,” terang BW. Entah kenapa Menteri Azwar langsung emosi. “Mana bisa begitu. Pak, dalam hidup ini komunikasi, koordinasi, bukan paksa-paksa,” tegas Azwar.
“Ya di situ letak perbedaannya Pak,” sahut BW. Menteri Azwar pun mengklaim telah menemui kesepakatan dengan Ketua KPK, Abraham Samad dan Kabareskrim Komjen Sutarman terkait persoalan ini.
“Jangan kita ribut lagi, tadi Pak Sutarman sudah terima, Pak Abraham sudah terima,” ucap Azwar. “Pak Samad terima itu urusan pribadi Pak Samad. KPK itu kolektif kolegial, nggak bisa begitu caranya,” BW menimpali.
Seolah ingin mengakhiri perdebatan itu, Menteri Azwar meminta BW membaca semua peraturan-peraturan kepegawaian beserta turunannya. Namun BW mengaku sudah mempelajari dasar pengangkatan PNS sebagai pegawai tetap KPK.
“Ini masalah perasaan banyak, kita jaga perasaaan semua pihak,” kata Azwar yang juga langsung ditanggapi BW, “Ini juga soal perasaan KPK,” bisik BW sembari berjabatan tangan.
Sementara itu 11 manusia lumpur terlibat bentrok dengan petugas saat hendak menyerbu rumah dinas Wapres Boediono di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat. Para aktivis anti korupsi ini mendesak agar Boediono segera bertanggung jawab atas kasus skandal Bank Century Rp6,7 triliun.
“Kami hanya ingin melintas rumah wapres. Tujuan kami ke Bundaran HI. Kami hanya ingin lewat perlahan-lahan di depan rumah Wapres Budiono,” kata koordinator aksi. Tapi, aksi para aktivis dihadang ratusan petugas agar tidak melintas di kawasan rumah dinas Wapres.(OTK)


Budi Waseso
Budi Waseso (sumber: Beritasatu.com/Ezra Sihite)
 Direktorat Pidana Umum Bareskrim mencium adanya unsur pidana dalam pertemuan antara Ketua KPK, Abraham Samad (AS) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), seperti yang dilaporkan KPK Watch Indonesia.
"AS jelas pasti dipanggil, tapi (kapan) pemanggilan, urusan penyidik. Kasus ini masuk pidana, kalau etik bukan urusan saya. Nanti biar penyidik (yang rumuskan pasalnya)," kata Kabareskrim Irjen Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/1).
Jenderal yang akan segera naik bintang tiga (Komjen) ini mengatakan, jika seluruh kewenangan berada di tangan penyidik, termasuk jika kelak AS diputuskan sebagai tersangka.
"Itu nantilah. Ini, kan baru kewenangan penyidik. Nanti biar penyidik yang menilai soal (AS) dijadikan tersangka. Biar penyidik yang menilai, jika sudah ada unsur-unsur pidananya, pasti sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan oleh penyidik. Bukan oleh saya, jadi tanyakan sama penyidik," kilahnya.
Mantan Kapolda Gorontalo itu juga menambahkan, jika Plt Sekjen PDIP Hasto Kristanto dan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terlibat dalam pertemuan itu juga akan dimintai keterangan.
"Soal aturan hukum, kita taat pada hukum. Siapa saja bisa jadi saksi. Kalau Hasto dan Tjahjo dipanggil juga, kita lihat nanti, pasti. Artinya, secara UU semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama," tegasnya.
Kendati AS telah membantah adanya pertemuan itu, melalui jubir KPK, namun Supriansyah alias Anca, pemilik The Capital Residence, yang dijadikan tempat pertemuan itu, mengatakan sebaliknya.
Anca, saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/1) kemarin, memastikan adanya pertemuan itu, yang juga dihadiri Hasto dan Tjahjo.
"Jadi memang ada pertemuan itu. Jadi Samad yang mengatakan, apakah boleh dia meminjam apartemen saya untuk ketemu teman-temannya, saya bilang tidak masalah," kata Supriansyah kemarin.
Dia juga mengatakan, Samad secara proaktif menghubunginya untuk meminjam apartemennya, dengan tujuan untuk bertemu dengan para petinggi PDIP itu.
"Dia yang meminta dan dia selalu datang lebih awal. Ada Pak Hasto dan belakangan ada orang yang saya tahu itu ternyata Pak Tjaho Kumolo, setelah saya lihat tivi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pertemuan itu telah dilaporkan pada polisi karena AS diduga melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Adalah Hasto yang pertama kali mengungkap pertemuan itu. Menurut Hasto, pertemuan itu terkait permintaan Samad sebagai calon wapres untuk Joko Widodo.
Hasto juga menyebut, dalam pertemuan itu ada tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP, Emir Moeis.
Polri sendiri mengaku akan menangani setiap perkara, dengan tidak melihat siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.
Sebelum AS, sejumlah petinggi KPK juga sudah dilaporkan polisi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu (28/1). Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin.
Lalu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan oleh PT Desy Timber, terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.
Saat ini Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran, terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi pada 2010.


Ilustrasi Budi Gunawan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.
Ilustrasi Budi Gunawan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. (sumber: Beritasatu.com)
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (pur) Sisno Adiwinoto menganggap tindakan Komjen Budi Gunawan (BG) yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak diperiksa sebagai tersangka Jumat (30/1) kemarin bukanlah tindakan yang keliru. Salah satu alasannya adalah karena Polri masih melakukan upaya praperadilan atas kasus yang mendera BG karena Polri merasa jika proses KPK menjadikan BG sebagai tersangka tidak melalui proses dan kewenangan hukum yang benar.
"Tidak keliru kalau tidak datang. Alasannya seperti yang disampaikan pengacara Pak BG kemarin jika kasus ini masih dalam proses praperadilan, yang diatur secara teknis jika perkara dalam proses praperadilan maka ini harusnya masuk dalam status quo," kata Sisno saat dihubungi Beritasatu.com Sabtu (31/1).
Mantan Kapolda Sulselbar ini melanjutkan masalah administratif lainnya seperti penyerahan surat panggilan dan surat penetapan sebagai tersangka yang tidak atau belum diterima BG secara resmi juga menjadi alasan pembenar mengapa jenderal bintang tiga itu tidak datang ke komisi yang berkantor di Kuningan itu.
Sisno juga setuju jika BG sejauh ini tetap fokus dengan perkaranya dengan melakukan pembelaan di wilayah hukum dan memilih tidak mengundurkan diri dari proses pencalonannya sebagai Kapolri karena pencalonannya sudah disetujui oleh paripurna DPR.
"Mengundurkan diri itu bisa dipandang tidak berani menghadapi masalah meski kalau tidak mundur diopinikan tidak sesuai moral. Tapi ya ngapain mundur, kalau benar maju terus. Secara hukum Pak BG sudah benar, ini negara hukum. Proses Pak BG sudah melalui Kompolnas, presiden sudah menggunakan hak prerogratifnya, dan DPR yang merupakan represantasi rakyat sudah menyetujui," ujarnya.
Untuk itu, masih kata Sisno, sudah merupakan kewajiban bagi presiden untuk melantik BG sebagai Kapolri definitif dan tidak menundanya seperti saat ini disaat presiden pun sudah memberhentikan Jenderal Sutarman dari kursi Kapolri.
"Kalau bicara moral, unsur moral itu sudah diadopsi di dalam hukum kita. Jadi kalau baik itu moral kalau benar itu hukum. Karena moral sudah diadopsi menjadi hukum maka letaknya menjadi di bawah hukum. Sebaiknya tentu harus baik dan benar, tapi kalau harus memilih, karena ini negara hukum, ya pilihlah yang benar, ujar Sisno.
Pensiunan jenderal bintang dua ini juga menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana KPK menggandeng TNI untuk menghadirkan paksa BG karena menurutnya itu sama saja dengan mengadu domba antara Polri dengan TNI.
"Ada yang selalu merasa di atas hukum dan bahkan tidak menghiraukan Kompolnas, Presiden, dan DPR. Kalau pasal makar masih ada, tindakan KPK ini kira-kira bisa dijerat dengan pasal makar karena mereka melawan pemerintah, mbalelo,” kata Sisno


Presiden Joko Widodo (kedua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (kedua kiri belakang) memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).
Presiden Joko Widodo (kedua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (kedua kiri belakang) memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1). (sumber: Antara/Widodo S Jusuf)
Di tengah isu menghangat antara Polri dan KPK, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi melakukan aksi di Istana Negara dan Mabes Polri. Para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "Save Polri".
Presidium Kamerad Haris Pertama mengatakan, aksi itu murni gerakan membela kepolisian yang telah dihancurkan oleh orang-orang yang bertamengkan anti korupsi.
"'Save Polri' dari oknum KPK yang mempunyai nafsu politik yang sangat tinggi," teriak Haris dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jumat (23/1).
Gerakan ini kata Haris bukan untuk mendukung koruptor, tapi murni membela lembaga pemerintahan yang kewenangannya langsung di bawah Presiden dari upaya pelemahan. "Kami tidak benci KPK, tapi kita lawan orang-orang yang ingin menghancurkan Polri," tegasnya.
Terkait dengan penangkapan pimpinan KPK Bambang Widjajanto oleh pihak Kepolisian, dirinya tidak melihat ini adalah upaya balas dendam polisi atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan.
"Jika BW punya dosa dan salah, kenapa harus dibela? Proses secara hukum, ini negara hukum. Jangan karena dia pimpinan KPK, terus bisa bebas melakukan kejahatan," beber Haris.
Haris menyesalkan sejumlah pihak yang langsung merespons save KPK ketika BW ditangkap, padahal belum tentu BW bersih. "Jangan kemudian dia orang KPK, dibela oleh aktivis seolah-olah dia tidak punya kasus. Kami cinta KPK, bebaskan KPK dari orang-orang munafik. Dan Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat juga harus kita lindungi dari upaya penghancuran citra polisi di mata masyarakat," kata mantan aktivis HMI ini.
Dalam orasinya, Haris juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.
"Penangkapan BW bukti pimpinan KPK banyak terganjal kasus, maka hari ini kami minta Presiden untuk segera melantik Budi Gunawan," tutup Haris.


Pertanyaannya, bagaimana dengan tugas-tugas kepolisian lainnya? Kalau menghadapi bandit atau bandar narkoba, tentu polisi harus sangat tegas, karena mereka nyata-nyata berhadapan dengan perusak bangsa. Menghadapi orang-orang seperti ini polisi bisa bersikap atau bertindak seperti dalam film “The Raid” yang banyak mendapatkan apresiasi itu. 
Tetapi bagaimana jika yang dihadapi itu adalah para demonstran yang bermaksud menyalurkan apresiasi mereka kepada pemerintah atau pihak tertentu? Tentu saja mereka bukanlah bandit atau penjahat yang harus ditindak dengan represif. Menurut saya, di sinilah sisi humanis polisi perlu ditonjolkan.
Suatu contoh yang perlu kita berikan apresiasi yang sangat tinggi adalah seperti yang dilakukan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rahman Baso, saat menghadapi demo di depan Gedung Sate yang menjadi pusat pemerintahan di kota Bandung pada tahun 2012 yang lalu. Alih-alih menyiapkan pasukan untuk “siap tempur”, dia justru memerintahkan sekitar 1.500 aparat gabungan dari Dalmas Polda Jabar, Dalmas Polrestabes Bandung, serta Pasukan dari Satbrimobda Jabar menenangkan diri, lalu duduk bersimpuh dengan barisan yang teratur, dan lalu berzikir melantunkan kebesaran Allah SWT (beritanya bisa dibaca di sini).
“Kami sadar akan tugas dan risiko kami, dan kami juga tahu siapa yang ada di hadapan kami. Sehingga tidak mungkin kami menyerang adik kami, rekan kami dan saudara kami sendiri,” ungkap Kapolrestabes Bandung.
Rupanya pendekatan ini sangat ampuh, seperti yang diberitakan, pada awalnya dalam kondisi saling berhadapan, demonstran dari kalangan mahasiswa berupaya memancing emosi aparat keamanan yang berjaga. Kata-kata seperti, “Polisi penghianat bangsa, polisi pelindung kapitalis,” diteriakkan. Para pendemo yang berasal dari Gema Keadilan dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sontak terdiam dan terperangah. 
Kemudian seperti yang diberitakan oleh televisi tadi pagi (31 Maret 2012), mereka lalu berjabat tangan. Suasana damai pun tercapai, penyampaian aspirasi tetap dilakukan oleh para pendemo, namun tidak ada aksi anarkis yang terjadi.
Saya membaca dan menonton berita ini juga seakan tak percaya bahwa ini bisa terjadi. Polisi menghadapi demonstran bukan dengan kekerasan, melainkan dengan sikap lunak dan simpatik, dan inilah menurut saya salah satu pengejewantahan kata-kata “polisi yang humanis”. Terbukti, pendekatan ini mampu meredam terjadi konflik kekerasan. Bahkan di layar televisi saya menyaksikan, beberapa polisi menitikkan air mana sambil berzikir di teriknya siang.
Memang zikir ini tidak ada dalam protap ataupun perkap tentang penanganan demonstrasi atau unjuk rasa di lapangan. Tapi ini akan sungguh suatu pendekatan terobosan yang sangat humanis dilakukan oleh polisi.
Jadi polisi memang tidak mudah, di satu sisi polisi memang dilatih untuk menghadapi kondisi terburuk sehingga harus bertindak penuh kekerasan seperti yang kita tonton dalam film “The Raid”, tetapi di sisi lain juga harus bersikap simpatik, ramah, dan humanis. Menjadi polisi itu seakan-akan dituntut menjadi insan yang sempurna, dan ini memang tidak mudah. Repotnya, jumlah polisi yang nakal yang bikin susah masyarakat juga banyak.
Semoga aparat kepolisian bisa terus bersikap simpatik seperti itu, mengutamakan pendekatan humanis, apapun bentuknya, jika berhadapan dengan masyarakat, dan bertindak tegas jika berhadapan dengan para bandit, koruptor, dan sejenisnya. Memang tidak mudah membuat polisi yang jumlahnya 400.000 lebih ini memiliki budaya demikian secara instan. Tetapi saya tetap berharap, proses humanis ini tetap berlangsung, sehingga polisi lebih baik lagi dan mampu mendapatkan simpati masyarakat. Semoga juga polisi-polisi nakal jumlahnya berkurang, sehingga semakin memperbaiki organisasi dan personelnya dalam rangka “trust building“.

Jam Dinding

Tanggal

SocialMedia

Categories

Unordered List

Sample Text

Ordered List

Video

Pages

Powered by Blogger.

Social Icons

Sample Text

Followers

Featured Posts

Visitor Save Polri Blog

Flag Counter

Live Traffic Save Polri Blog

Cek Paket JNE

Cek :

Cek Paket TIKI

Cek :

Pos Indonesia

Cek :

International Clock

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget