Budi Waseso
Budi Waseso (sumber: Beritasatu.com/Ezra Sihite)
 Direktorat Pidana Umum Bareskrim mencium adanya unsur pidana dalam pertemuan antara Ketua KPK, Abraham Samad (AS) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), seperti yang dilaporkan KPK Watch Indonesia.
"AS jelas pasti dipanggil, tapi (kapan) pemanggilan, urusan penyidik. Kasus ini masuk pidana, kalau etik bukan urusan saya. Nanti biar penyidik (yang rumuskan pasalnya)," kata Kabareskrim Irjen Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/1).
Jenderal yang akan segera naik bintang tiga (Komjen) ini mengatakan, jika seluruh kewenangan berada di tangan penyidik, termasuk jika kelak AS diputuskan sebagai tersangka.
"Itu nantilah. Ini, kan baru kewenangan penyidik. Nanti biar penyidik yang menilai soal (AS) dijadikan tersangka. Biar penyidik yang menilai, jika sudah ada unsur-unsur pidananya, pasti sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan oleh penyidik. Bukan oleh saya, jadi tanyakan sama penyidik," kilahnya.
Mantan Kapolda Gorontalo itu juga menambahkan, jika Plt Sekjen PDIP Hasto Kristanto dan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terlibat dalam pertemuan itu juga akan dimintai keterangan.
"Soal aturan hukum, kita taat pada hukum. Siapa saja bisa jadi saksi. Kalau Hasto dan Tjahjo dipanggil juga, kita lihat nanti, pasti. Artinya, secara UU semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama," tegasnya.
Kendati AS telah membantah adanya pertemuan itu, melalui jubir KPK, namun Supriansyah alias Anca, pemilik The Capital Residence, yang dijadikan tempat pertemuan itu, mengatakan sebaliknya.
Anca, saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/1) kemarin, memastikan adanya pertemuan itu, yang juga dihadiri Hasto dan Tjahjo.
"Jadi memang ada pertemuan itu. Jadi Samad yang mengatakan, apakah boleh dia meminjam apartemen saya untuk ketemu teman-temannya, saya bilang tidak masalah," kata Supriansyah kemarin.
Dia juga mengatakan, Samad secara proaktif menghubunginya untuk meminjam apartemennya, dengan tujuan untuk bertemu dengan para petinggi PDIP itu.
"Dia yang meminta dan dia selalu datang lebih awal. Ada Pak Hasto dan belakangan ada orang yang saya tahu itu ternyata Pak Tjaho Kumolo, setelah saya lihat tivi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pertemuan itu telah dilaporkan pada polisi karena AS diduga melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Adalah Hasto yang pertama kali mengungkap pertemuan itu. Menurut Hasto, pertemuan itu terkait permintaan Samad sebagai calon wapres untuk Joko Widodo.
Hasto juga menyebut, dalam pertemuan itu ada tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP, Emir Moeis.
Polri sendiri mengaku akan menangani setiap perkara, dengan tidak melihat siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.
Sebelum AS, sejumlah petinggi KPK juga sudah dilaporkan polisi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu (28/1). Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin.
Lalu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan oleh PT Desy Timber, terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.
Saat ini Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran, terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi pada 2010.